Lewoleba, Metrotimor.id– Kasus serangan terhadap seorang guru yang dilakukan oleh keluarga seorang siswi di SMA 1 Nubatukan telah menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Timur (NTT). Meskipun laporan telah diajukan ke Polres Lembata, namun masalah ini masih menjadi perbincangan hangat.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Guru D.D dan juga Kuasa Hukum dari SMA 1 Nubatukan, Ama Raya Lamabelawa, SH., M.H, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Lembata Kabupaten Lembata (Unit PIDUM & Unit PPA). Raya menekankan bahwa tidak boleh ada intervensi atau tekanan dari siapapun, dan proses hukum harus mengalir tanpa hambatan.
Ama Raya menyoroti panggilan yang diterima kliennya, Kepala Sekolah SMA 1 Nubatukan, pada 21 Maret 2023 oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata. Menurutnya, pihak Dinas tersebut diduga mengarahkan Kepala Sekolah untuk membantu keluarga siswi dalam persiapan saksi untuk laporan mereka terhadap guru yang menjadi korban.
“Kami menilai pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata sedang berupaya membantu keluarga siswi untuk memuluskan niat mereka untuk menjebloskan Guru D.D ke penjara, padahal kita tahu bahwa laporan dari keluarga siswi tersebut sedang diproses di Polres Lembata melalui Unit PPA,” ujar Ama Raya.
Oleh karena itu, Ama Raya mendesak Pj. Bupati Lembata, Mateus Tan, untuk bersikap tegas dengan mencopot Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata. Menurutnya, tindakan Kadis tersebut tidak pantas dilakukan sebagai seorang pejabat negara.
Pius Paus Making, S.H, seorang pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), juga menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya penggiringan dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata. Ia menekankan bahwa kasus pidana yang sedang ditangani oleh Polres Lembata tidak boleh diintervensi, dan semua pihak harus membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kuasa hukum SMA 1 Nubatukan meminta agar Pj. Bupati Lembata segera mengambil sikap tegas dengan mencopot Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata jika tidak ingin menimbulkan kekacauan dalam jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
(*RS)