Ketua Koordinator VII PP GMKI NTT Instruksikan Aksi Damai Terkait Isu Nasional Pilkada 2024

oleh -74 Dilihat

 

 

Kupang, MetroTimor.id — Ketua Koordinator Wilayah VII PP GMKI NTT, Arnol Nggadas, memberikan tanggapan tegas terhadap isu nasional terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. Dalam pernyataannya, Arnol menginstruksikan seluruh cabang GMKI di NTT untuk melaksanakan aksi damai sesuai dengan edaran seruan aksi dari Pengurus Pusat GMKI di Jakarta.

Menurutnya, isu nasional ini perlu mendapatkan perhatian serius dan harus dikawal dari daerah hingga ke pusat.

“Tentunya ini sebuah isu nasional yang perlu kita kawal dari daerah sampai ke pusat,” ujar Arnol Nggadas kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Arnol menyampaikan keprihatinannya terkait terbitnya regulasi penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan. Ia menilai bahwa hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik. Arnol mengecam sikap sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dinilai telah melakukan pembangkangan konstitusi dengan mengubah Undang-Undang Pilkada tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

READ  Personil DOBRAK Polsek Lobalain,  Sehari Sambangi Delapan Sekolah Ternyata Ini Alasannya

“Kami prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di DPR RI. Padahal, sikap kenegarawanan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini,” tegas Arnol.

Menurutnya, perubahan UU Pilkada yang dilakukan secara tergesa-gesa ini juga menunjukkan indikasi manipulasi terhadap aturan pemilu, di mana regulasi diubah demi kepentingan partisan atau kelompok tertentu. Proses perubahan ini, lanjut Arnol, menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.

READ  Ini pesan Bupati Paulina ketika hadiri Reuni Akbar di SD Inpres Sanggoen

Melihat situasi ini, GMKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan turun ke jalan melawan ketidakadilan yang dipertontonkan oleh para pemangku kepentingan. GMKI juga mengeluarkan empat poin pernyataan sikap sebagai bentuk respon terhadap situasi ini:

1. Mendorong Presiden dan DPR untuk bertindak bijak dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada dengan sungguh-sungguh berpatokan pada konstitusi dan tidak melakukan pembangkangan konstitusi.

READ  THR Dan Gaji Ke 13 Pegawai Negeri Sipil Tidak Akan Cair 100%, Apa Alasan Menteri Keuangan?

2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi.

3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.

4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024.

Tanggapan dan seruan aksi ini diharapkan dapat menjadi suara perlawanan terhadap ketidakadilan dan upaya menjaga tegaknya konstitusi dalam proses demokrasi di Indonesia.
(**Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.