ROTE NDAO,METROTIMOR.ID–Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Alfons Lau akhirnya dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu almarhum Anwar Kiah sebagai anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao sisa periode 2019-2024.
Acara Pelantikan Pergantian Antar Waktu Alfons Lau tersebut dilaksanakan melalui Rapat Parpurna DPRD Rote Ndao yang dipimpin Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila didampingi Wakil Ketua I Yosia Adri Lau, dan Wakil Ketua II Paulus Henukh, di ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (27/06/2023).
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, diantaranya anggota DPRD Rote Ndao, Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek, Forkopimda, Sekda Jonas M. Selly, para Asisten Setda, Ketua dan Komisioner KPU Rote Ndao, staf Bawaslu Rote Ndao, pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Nur Ernahidayati Kiah-Lobo (istri almarhum Anwar Kiah), dan undangan lainnya.
Acara didahului pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor: PEM.171.2/I/72/V/2023, tanggal 02 Mei 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anwar Kiah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pengangkatan Alfons Lau sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao masa jabatan 2019-2024, oleh Sekretaris DPRD Rote Ndao Benyamin Koamesah.
Selanjutnya, dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji Alfons Lau dipandu Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila mewakili Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila dalam sambutannya mengatakan,
sebagaimana disaksikan bersama bahwa saudara anggota DPRD Alfons Lau telah mengucapkan sumpah dan janji untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat selaku anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Rote Ndao, saya ucapkan selamat datang di rumah rakyat, dan selamat mengemban aspirasi rakyat yang saudara wakili,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Alfred Saudila menambahkan, kepada rekan Alfons Lau perlu kami ingatkan pula agar dapat melaksanakan tiga fungsi anggota DPRD, yakni Fungsi Anggaran, Fungsi Legislasi, dan Fungsi Pengawasan dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, sambung Alfred Saudila, berupaya memperkuat lembaga DPRD dalam membangun kemitraan dengan pemerintah daerah dalam ragka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Salurkan aspirasi masyarakat dan lakukan pengawasan melalui kritik yang disertai solusi kepada setiap mitra kerja DPRD karena hanya dengan demikian tercipta sinergisitas yang kuat dan saling melengkapi demi Kabupaten Rote Ndao yang sama-sama kita cintai,” ujar Alfred Saudila.
Masih menurut Ketua DPRD Rote Ndao, untuk membangun Rote NDao yang bermartabat ke depan, sangatlah dibutuhkan keutuhan berpikir dan keseragaman kita bersama sebagaimana moto Ita Esa.
Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus Saek dalam sambutannya mengatakan, Pergantian Antar Waktu anggota DPRD merupakan amanat Undang-Undang dalam rangka mengisi kekosongan kursi, guna menjembatani segala aspirasi rakyat.
“Sebagai anggota DPRD yang baru bergabung tentunya Pak Alfons segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan, yakni bersama pemerintah melaksanakan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wabup Rote Ndao.
Mewakili pemerintah dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao, Wabup Saek juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada almarhum Anwar Kiah atas segala pengabdian dan jasa selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. ***
Sumber : victorynews.id