FLORES TIMUR,METROTIMOR.ID – NE, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SMA Negeri 1 di Kabupaten Flores Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswinya, akhirnya dilaporkan ke Polres Flores Timur.
Laporan tersebut dilakukan oleh korban AKL (17) yang didampingi tanta kandungnya MMBH pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 16.50 Wita dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/232/VII/2023/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima media ini diketahui Polres Flores Timur telah menerima laporan dari korban AKL yang melaporkan adanya ‘Dugaan Tindak Pidana Pencabulan’ yang dilakukan sekitar bulan Juni 2023.
Laporan tersebut diterima oleh AIPDA Mohammad Imran sekalu Kanit III SPKT.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Ngurah Joni Mahardika, melalui Kasat Reskrim, Iptu Lasarus La’a saat dikonfirmasi, Jumad, 7 Juli 2023 membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar sudah ada laporan masuk dari korban pada Selasa, 4 Juli 2023 dan hari ini Jumad 7 Juli 2023 sudah diambil keterangan dari korban” ucap Kasat Reskrim Polres Flores Timur.
Selanjutnya dikatakan bahwa setelag diambil keterangan, Pihaknya akan menggelar perkara dan mendalami segala bukti untuk masuk ke tahap lanjutan.
“Setelah kami pulang mengikuti kegiatan dari Mabes Polri di Kupang, akan digelar perkara terlebih dahulu sambil mendalami bukti – bukti, apalagi ini kasus menyangkut seorang guru dan siswa, jadi di dalami buktinya dan jika sudah terkumpul dengan bukti yang kuat maka akan ditingkatkan kasusnya untuk proses lanjutan”, tutup Iptu Lasarus La’a.
Untuk diketahui, korban AKL adalah siswa SMA yang mana pada semester berikut ini akan naik ke kelas 3. AKL diduga dilecehkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NE dengan cara dipeluk dan dicium hingga meradupaksa organ intim lainnya.
Modus NE hingga adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan di ruangan Kepala Sekolah tersebut dengan cara meminta korban membersihkan atau membawa jurnal ke ruangannya, hingga meminta AKL datang ke sekolah lebih awal dan pulang paling akhir untuk menghindar dari kecurigaan siswa siswi ataupun guru – guru.
(*RS)