Larantuka, METROTIMOR.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Flores Timur, Rufus Koda Teluma, menolak menemui wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 5 September 2024. Penolakan ini diduga berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh media mengenai besaran anggaran yang diperlukan bagi seorang pejabat untuk mengikuti Diklat PIM III sebagai salah satu syarat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sehari sebelumnya, pada Rabu, 4 September, awak media telah mencoba menghubungi Rufus Koda Teluma terkait hal tersebut, namun hanya mendapatkan respon “miskol” dan tidak ada tanggapan hingga Kamis. Saat awak media mendatangi kantornya, Rufus menolak ditemui dan melalui petugas menyampaikan bahwa urusan tersebut bisa ditanyakan kepada Sekda Flores Timur. Namun, Sekda Petrus Pedo Maran sedang berada di Mataram untuk tugas dinas, sementara Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid, juga tidak berada di tempat.
Penolakan ini memancing perhatian publik, termasuk dari Tim Kuasa Hukum Apolonaris Bala Agan yang langsung memberikan tanggapan keras. Fransiskus Ciku Fernandez, SH, salah satu anggota tim hukum, menyatakan keprihatinannya atas pernyataan Rufus Koda Teluma yang dinilai inkonsisten dan menyesatkan terkait pelaksanaan Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Flores Timur.
Fransiskus mengungkapkan bahwa pernyataan Rufus tentang salah satu peserta Pansel, Moh. Ikram, yang diklaim telah menyelesaikan Diklat PIM III di Kupang, adalah tidak benar. Berdasarkan dokumen resmi, Diklat tersebut baru dimulai pada Maret 2024, sementara proses Pansel dimulai Mei 2024, sehingga ketika Pansel berlangsung, Ikram masih mengikuti Diklat PIM III.
Selain itu, Fransiskus juga menyoroti ketidakjelasan dalam penilaian sertifikasi PIM III, yang disebut memberikan pembobotan nilai lebih tinggi namun tidak dijadikan syarat dalam Pansel. Pernyataan ini dinilai kontradiktif dan menciptakan kesan negatif di masyarakat.
Sayman Peten Sili, SH, mantan Kabag Hukum Setda Flores Timur, turut mengkritik pernyataan Penjabat Bupati terkait keputusan dalam Pansel yang tidak disertai nilai peserta. Menurutnya, Bupati seharusnya mempertimbangkan nilai peserta sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tim hukum Apolonaris Bala Agan berharap semua pihak, termasuk Kepala BKPSDM, menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan yang diajukan oleh klien mereka. *RS)