Kemendagri Beri Kewenangan Kepada Pemkab Refocusing APBD

oleh -96 Dilihat
oleh

 

BA’A,METROTIMOR.ID–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mempertegas refocusing (relokasi) APBD dalam menanggulangi Covid-19 di daerah masing-masing. Prinsipnya Kemendagri memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk relokasi anggaran penanganan Covid-19, dengan tidak perlu meminta persetujuan DPRD, namun cukup diberitahukan saja.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao Jonas M Selly kepada VN, Sabtu (4/4), di ruang kerjanya.

Jonas yang saat itu didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Daniel W Nalle menjelaskan, dalam video conference serentak Kemendagri dengan para sekda dan jajarannya di seluruh Indonesia, Jumat (3/4) itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR Ardian M.Si mengatakan, dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu diambil langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.

Terkait anggaran penanganan Covid-19, kata Jonas, Kemendagri menyampaikan kepada kepala daerah tidak perlu meminta persetujuan DPRD, namun cukup diberitahukan saja karena mengingat batas waktu yang diberikan pemerintah untuk proses refocusing paling lama tujuh hari. Dan apabila melebihi batas waktu yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi pemotongan anggaran yang bersumber dari pusat.

“Semua kepala daerah di Indonesia diminta melaksanakan semua proses Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020,” katanya.

Langkah percepatan dimaksud, kata dia, mengutamakan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran yang digunakan dalam penanganan Covid-19 untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, serta penyediaan jaringan pengamanan sosial.

Terkait kesiapan Pemkab Rote Ndao menindaklanjuti penegasan Kemendagri tersebut, kata dia, sejauh ini Pemkab Rote Ndao telah mengeksekusinya dengan penggunaan Pos Belanja Tidak Terduga dalam APBD 2020 untuk penanganan Covid-19. Bahkan, sesuai instruksi Bupati Rote Ndao penjadwalan ulang program kegiatan yang tidak dilaksanakan, seperti perjalanan dinas dan lain-lain, porsi yang paling banyak akan digeser ke Pos Belanja Tidak Langsung untuk penanganan Covid-19, dan Pemkab Rote Ndao telah menyiapkan sesuai Instruksi Gubernur NTT paling kurang sebesar Rp 13 miliar.

“Kalau dalam keadaan mendesak bisa juga dilakukan diskresi Kepala Daerah. Dan saat ini terjadi kondisi mendesak darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19, jadi bisa saja penanganannya dengan diskresi kepala daerah,” katanya.
Kepala BKAD Daniel W Nalle menambahkan, Pos Belanja Tidak Terduga APBD 2020 sebesar Rp 3,5 miliar yang dananya sudah tersedia di Kas Daerah, telah direalisasi sebesar Rp 711 juta untuk penanganan Covid-19.

“Jadi payung hukumnya jelas Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang penggunaan Pos Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Covid-19. Selain itu juga dimungkinkan melalui bantuan hibah dan bantuan sosial dalam kondisi bencana Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, yang dapat dieksekusi oleh pemerintah, dengan hanya memberitahukan saja ke lembaga DPRD,” katanya.

Sumber : victorynews.id