Rote Ndao, METROTIMOR.ID – Pada Kamis, 1 Agustus 2024, di Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dilaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana perbankan. Jaksa Peneliti pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyerahkan tanggung jawab kepada Jaksa Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tersangka dalam kasus ini adalah MY, yang menjabat sebagai PJ. Kepala Kantor Unit Bank BRI Busalangga, Kantor Cabang BRI Kupang, yang berada di Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perkara yang melibatkan MY terkait dengan tindakan pengambilan uang di dalam brankas BRI Unit Busalangga secara bertahap, yang terjadi dalam rentang waktu antara bulan September 2022 hingga Oktober 2022. Total uang yang diambil mencapai Rp. 2.603.900.000,00 (dua milyar enam ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Menurut keterangan, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk judi online dan membayar utang.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka MY adalah Pasal Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)