Kejaksaan Negeri Lembata Terima Pelimpahan Tersangka CA dan Barang Bukti Dalam Tahap II Kasus Penyiraman Air Soda Api dan Pencabulan Anak

oleh -153 Dilihat

 

Lembata, Metrotimor.id– Pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 10.45 WITA, Kejaksaan Negeri Lembata menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lembata. Tersangka yang diserahkan adalah CA alias KC alias A, terkait kasus tindak pidana penganiayaan berat berencana dan pencabulan anak.

Tersangka CA diduga kuat melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

READ  Tancap Gasss..., Bripka Dwi Rustaman Resmi Menjadi Bhabikamtibmas Langsung Lakukan Problem Solving

Dalam pelimpahan tersebut, pihak penyidik menyerahkan 18 barang bukti yang meliputi:
1. Sisa soda api dalam 1 bungkus.
2. Ember plastik cat bekas ukuran 1 kg merek No Drop.
3. Sepeda motor Honda Revo berpelat nomor L 4697 CY, yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.

Setelah pelimpahan diterima, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata memutuskan untuk menahan tersangka CA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas III Lembata. Penahanan ini bertujuan memastikan kelancaran proses hukum, termasuk penyempurnaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lembata untuk disidangkan.

READ  Di Kabupaten TTS ada 4 Sentra Pelayanan UT yang siap beroperasi Ini salah satunya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Lembata berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme, transparansi, dan memperhatikan kepentingan keadilan bagi korban.

Kejaksaan mengajak masyarakat untuk turut mendukung penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan di Kabupaten Lembata.

(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.