LEMBATA,METROTIMOR.ID–Kejaksaan Negeri Lembata, melalui program yang diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dalam bidang Intelijen, telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAS PGRI Swasthika Lewoleba pada hari Selasa, 26 Maret 2024, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi penyuluhan hukum dengan tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, yang mencakup materi tentang perlindungan anak, kenakalan remaja yang mengarah pada tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, dan peradilan anak. Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi bidang Intelijen, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lembata, dihadiri oleh sekitar 75 peserta didik dan guru pengajar di SMAS PGRI Swasthika Lewoleba.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat (Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).
Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum pada peserta didik guna mencegah kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen, Teddy Valentino, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan upaya konkret Kejaksaan Negeri Lembata untuk memberikan kontribusi dalam pembinaan generasi muda agar memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan mampu menghindari perilaku yang melanggar hukum di masa depan.
(*RS)