Kasus Ujaran Kebencian ASN, Bupati Rote Ndao Belum Terima Laporan Inspektorat

oleh -94 Dilihat
oleh

 

BA’A,METROTIMOR.ID–HASIL pemeriksaan khusus (pemsus) yang dilakukan tim Inspektorat Kabupaten Rote Ndao terhadap AR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memposting kalimat mengandung ujaran kebencian di akun media sosial (medsos) Facebook, belum diterima Bupati Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, di lantai dua kantor Bupati, Sabtu (12/12), mengatakan, hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat belum diserahkan kepadanya.

Menurut Bupati Paulina, walapun hasil pemeriksaan belum diterima, namun sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah tentunya akan memberikan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat belum sampai ke meja saya,jadi belum bisa berkomentar. Namun sebagai PPK, tentunya apapun sanksi disiplin yang akan diberikan harus merujuk dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sekda Rote Ndao Jonas M Selly mengatakan, seluruh ASN harus mempedomani kode etik dan perilaku ASN. Ketika keluar dari situ, maka siapapun dia akan dikenakan sanksi pembinaan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jonas mengatakan, sebagai pimpinan ASN di Kabupaten RRote Ndao, dirinya menjunjung asas praduga tak bersalah. Sehingga, memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk klarifikasi dan menjelaskan kepada tim Inspektorat.

“Hasilnya belum disampaikan kepada Ibu Bupati, jadi kita tunggu saja. Jika dalam pemeriksaan Inspektorat ditemui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum AR, maka akan dikenakan hukuman disiplin sebanding dengan tindakan indisipliner yang dilakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Inspektur Daerah Rote Ndao Arkalaus H Lenggu yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pemeriksaan khusus terhadap AR telah dilaksanakan pada Selasa (1/12) sekitar pukul 10.30 Wita dan berakhir pukul 13.15 Wita. Namun, sifat pemeriksaan adalah rahasia dan tidak bisa diakses oleh orang lain, termasuk media.

Dalam pemeriksaan khusus tersebut, jelas Lenggu, tim pemeriksa telah mengantongi sejumlah kesimpulan, namun harus dilaporkan kepada Bupati sebagai Kepala Daerah untuk memutuskan.

Ketika ditanya apakah hasil pemeriksaan tersebut sudah diperoleh informasi yang lengkap, Lenggu katakan, sudah cukup karena informasi tambahan bisa diperoleh dari pihak kepolisian yang menangani kasus pidananya.

“Sudah rampung, namun jika masih ada kekurangan kita bisa diminta dari kepolisian yang sudah melakukan penyelidikan kasus pidananya,” ujar Lenggu.

(*TIM)