Kasus Dugaan Korupsi Bangunan RSP Boking Harus Berdasarkan Hasil Audit BPKP NTT

oleh -36 Dilihat

Editor: Agustinus Bobe,

KUPANG, METROTIMOR.ID– Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama ( RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur masih dalam tahap lapor ke penyidik kepolisian Polres TTS, Polda NTT.

Sehingga dasar pertama untuk menentukan siapa – siapa yang menjadi terlapor atas kasus  RSP Boking yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14 M itu dasarnya harus hasil audit LHP BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak boleh tidak, kalau tidak pelapor bisa “dilapor” balik oleh terlapor yang merasa nama baiknya tercemar, kecuali kasus korupsinya tergategori suap dan gratifikasi maka sumber alat bukti di luar hasil audit BPKP Provinsi NTT,” tegas Praktisi Hukum Pidana NTT, Andreas Nahak, S.H saat dihubungi Metrotimor.id di Kupang, Senin (1/6/2020) siang.

Konsultasi hukum Metrotimor.id ini pun menegaskan, dalam hasil audit BPKP tersebut pasti disebutkan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp.14 M tersebut.

Yang namanya disebut dalam LHP BPKP itu saja yang bisa dilaporkan, selain itu secara hukum pembuktian tidak boleh,” kata Andre.

Menurut Andre, secara hukum pidana yang berhak untuk mengajukan saksi adalah terlapor bukan orang lain.

Terlapor bukan selamanya pelaku, tetapi yang dilaporkan di kepolisian oleh terlapor,” tegas akademi ilmu keuangan ini.

Pewarta: Agust bobe

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *