LOBALAIN,METROTIMOR.ID–Selasa, 28 November 2023 Polsek Lobalain bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Anak (PPA) 10-0163 HALELUYA Desa Helebiik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata, S.H., beserta Kanit Binmas Polsek Lobalain sebagai pemateri.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Lobalain menekankan tanggung jawab orang tua terhadap tumbuh kembang anak. Di depan sekitar 50 orang tua Anak PPA 10-0163 HALELUYA Desa Helebiik, Kapolsek memberikan edukasi tentang dampak dan penyebab perilaku menyimpang anak. “Para orang tua perlu lebih peduli terhadap tumbuh kembang anak, memperhatikan sikap perilaku dan pergaulan anak sehari-hari, terutama di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal,” tegas Kapolsek.
Kanit Binmas Polsek Lobalain melanjutkan penyampaian materi sosialisasi, menekankan hak dan kewajiban anak serta upaya mencegah kekerasan terhadap mereka. Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah perilaku menyimpang anak. Dilaksanakan di gedung PPA 10-0163 Haleluya di Desa Helebiik Kecamatan Lobalain, sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi anak-anak untuk menjalani hal-hal positif dan menjadi individu berkualitas dengan sikap mulia.
Dalam penutupan kegiatan, diharapkan peran orang tua sebagai teladan positif akan membentuk karakter anak-anak untuk tumbuh menjadi generasi yang berkualitas serta memiliki attitude yang baik. Polsek Lobalain berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menjaga perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka.
(***)