ROTE NDAO,METROTIMOR.ID–Kamis (30/11/2023), Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata, S.H., bersama Kanit Binmas Polsek Lobalain dan Bhabikamtibmas setempat, menyelenggarakan kegiatan edukasi di Kantor Desa Helebiik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Sosialisasi hukum ini, bertajuk “Kesadaran Hukum Masyarakat,” bertujuan memberikan pemahaman kepada warga terkait aturan hukum dan menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik.
Dalam pertemuan dengan Aparat Desa Helebiik, tokoh agama, dan tokoh adat setempat, Kapolsek Lobalain menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi utama bagi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Sebanyak-banyaknya aturan hukum yang dibuat, bila bapak ibu tidak punya kesadaran hukum, maka mustahil ketertiban dan kenyamanan akan terwujud,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek Parwata menggarisbawahi bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Dengan mengambil contoh bahwa meskipun banyak masyarakat mengetahui aturan yang berlaku, seringkali aturan tersebut dilanggar. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memotivasi masyarakat untuk taat hukum, menciptakan ketertiban, dan meningkatkan keamanan di lingkungan mereka.
Kegiatan ini menjadi langkah proaktif Kapolsek Lobalain dalam membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat, serta memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Desa Helebiik.
(***)