Pantai Baru,MetroTimor.Id–Rabu 8 Mei 2024 Aipda Justy Laihe, Bhabinkamtibmas Polsek Pantai Baru, memberikan contoh nyata dalam mendukung keselamatan berkendara dengan mengantarkan enam warganya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Polres Rote Ndao. Dalam pendampingannya, Justy Laihe memberikan sosialisasi tentang pentingnya kelengkapan berkendara, khususnya SIM, kepada warga.
Kapolsek Pantai Baru, Ipda I Gede Putu Parwata, SH, menyatakan bahwa tindakan anggotanya tersebut adalah bentuk nyata dukungan Polsek terhadap keselamatan berlalu lintas. Warga yang dibawa langsung oleh Bhabinkamtibmas ke kantor Satlantas Polres Rote Ndao adalah Mathan bin M. Foeh, Yacobus Neon Leni, Danial Talle, Mikha Leoanak, Nelson Adu, Kornelis Leoanak, dan Filipus Neonleni. Ini menjadi teladan bagi masyarakat Pantai Baru, bahwa memiliki SIM adalah kewajiban untuk keselamatan bersama dalam berkendara.
Mari patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(***)