Kades Sinar Hading Diduga Gelapkan Dana Warga Sesuai LHP Inspektorat

oleh -534 Dilihat

 

Larantuka,Metrotimor.id – Kepala Desa Sinar Hading, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dominikus Doe Liwun, diduga menggelapkan dana milik warga Desa Sinar Hading sejak 5 Januari 2021. Dugaan ini muncul setelah sejumlah informasi dan bukti yang diperoleh dari berita acara dan data akurat lainnya mengindikasikan adanya penyimpangan.

Berdasarkan berita acara tertanggal 5 Januari 2021, diketahui bahwa uang milik warga Desa Sinar Hading sebesar Rp 71.014.000 belum dikembalikan. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan keuangan desa yang belum terselesaikan, antara lain:

– Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 24 September 2017.
– Permasalahan keuangan yang terungkap dalam pemeriksaan Tim Kecamatan Lewolema terkait pengelolaan dana desa tahun 2016, yang saat itu dikembalikan oleh Petrus Regi Liwun, Ketua TPK tahun 2016.
– Dana desa yang dianggarkan untuk pengadaan Wifi desa tahun 2018 sebesar Rp 10 juta dari total anggaran Rp 15 juta.
– Dana yang dipungut dari masyarakat untuk program Prona dan PTSL sertifikasi lahan dan pekarangan, yang hingga kini sertifikat tanahnya belum dibagikan kepada pemiliknya.

READ  Delapan Besar Bola Volly Bupati Cup III 2023 Akan Digelar Besok

Selain itu, terdapat tunggakan permasalahan sosial yang belum diselesaikan, termasuk tunggakan desa kepada suku Lagadoni sebesar Rp 10 juta, serta permasalahan batas tanah dengan Desa Ile Padung yang belum tuntas.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Juli hingga Agustus 2024, Kades Dominikus Doe Liwun membantah adanya perjanjian tersebut, meskipun dalam berita acara pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota BPD dan aparatur desa lainnya, terlihat jelas adanya kesepakatan.

READ  Cuaca Ekstrim, Kapolsek Pantai Baru Keluarkan Himbauan untuk Masyarakat

Menurut LHP dari Inspektorat, Kades Dominikus Doe Liwun diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 32.500.000 kepada Petrus Regi Liwun atau keluarganya, sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara tersebut. Namun, hingga akhir Juli 2024, pihak keluarga mengungkapkan bahwa Kades belum mengembalikan dana tersebut dan tampak mengabaikan keputusan serta berita acara yang sudah dibuat.

READ  Partai Gerindra Daftar 25 Bacaleg Ke KPU, Target Setiap Dapil Ada Keterwakilan

Selain itu, pantauan media menunjukkan bahwa masih banyak masalah di Desa Sinar Hading yang belum terselesaikan, seperti proyek pipa air yang dipasang dari desa tetangga, namun tidak memberikan manfaat bagi warga dan terkesan diabaikan oleh Kades Dominikus Doe Liwun.

Kasus ini menambah panjang daftar masalah di Desa Sinar Hading yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.

No More Posts Available.

No more pages to load.