Lembata, Metrotimor.id–Selasa 16 Desember 2024 Pengadilan Negeri Lembata menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penganiayaan berat berencana dan pencabulan terhadap anak, dengan terdakwa berinisial CA alias KC alias A. Sidang yang berlangsung pada pukul 10.00 WITA ini menjadi perhatian publik karena menghadirkan sembilan saksi, termasuk Anak Korban yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terdakwa CA didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait peristiwa yang menimpa korban.
Dalam persidangan, Anak Korban menceritakan bagaimana terdakwa melakukan penyiraman soda api yang mengakibatkan matanya buta total. Anak Korban harus dituntun oleh kakak dan ibunya saat memasuki ruang sidang. Selain itu, LPSK dan Sahabat Saksi Korban (SSK) turut hadir untuk memberikan dukungan dan rasa aman kepada Anak Korban selama memberikan kesaksian.
Sang kakak, Indah Miranti Witak, yang juga hadir sebagai saksi, menjelaskan bahwa korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali. Upaya perawatan dilakukan guna mempersiapkan prosedur donor kornea untuk memulihkan kondisi mata korban.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampak fisik dan psikologis yang dialami korban serta keberanian korban memberikan keterangan meskipun dalam kondisi rentan. Proses hukum terhadap terdakwa diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Demikian siaran pers Kepala Seksi Intelijen
Risal Hidayat, S.H. (*RS)