Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Astri dan Lael tak Puas

oleh -6146 Dilihat

 

 

KUPANG,METROTIMOR.ID–Pengunjung sidang di PN Kupang, NTT yang sebagian besar keluarga dariAstri dan Lael  tidak puas  karena Terdakwa Ira Ua divonis 20 Tahun penjara.

Keluarga   Astrid dan Lael tidak puas  dan merasa keberatan karena vonis 20 Tahun penjara bagi Terdakwa Ira Ua dinilai terlalu kecil dan tak seimbang dengan perbuatan terdakwa.

READ  Wujud Toleransi,Pasukan DOBRAK Polsek Lobalain Sambangi SMSI Rote Ndao PP

“20 tahun sa (Saja), ini dua Nyawa. Ko hanya 20 tahun saja ko,” kata beberapa anggota Keluarga Astrid dan Lael usai mendengarkan vonis hakim terhadap Terdakwa Ira Ua dalam sidang yang digelar di PN Kupang, NTT, Jumat (3/3/2023).

Pantauan victorynews.id, Astrid dan Lael berteriak histeris karena tak terima dengan putusan itu.

READ  Dari Bunga Hingga Perhiasan: Ragam Hadiah untuk Memeriahkan Hari Ibu

Anggota Polisi yang berada di lokasi berusaha menenangkan pengunjung yang merupakan Astrid dan Lael.

Diketahui, Terdakwa Ira Ua dijatuhi vonis 20 Tahun penjara  oleh majelis hakim PN Kupang karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael yang merupakan Ibu dan Anak di Kupang tahun 2021 lalu.

Sebelumnya, Randi Badjideh yang merupakan suami dari Ira Ua dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus tersebut.***

READ  Empat Tahun Kepemimpinan Bupati Paulina-Wabup Stef Dirayakan dengan Syukuran Natal KORPRI dan Tahun Baru di Rote Ndao

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.