KUPANG,METROTIMOR.ID–Pengunjung sidang di PN Kupang, NTT yang sebagian besar keluarga dariAstri dan Lael tidak puas karena Terdakwa Ira Ua divonis 20 Tahun penjara.
Keluarga Astrid dan Lael tidak puas dan merasa keberatan karena vonis 20 Tahun penjara bagi Terdakwa Ira Ua dinilai terlalu kecil dan tak seimbang dengan perbuatan terdakwa.
“20 tahun sa (Saja), ini dua Nyawa. Ko hanya 20 tahun saja ko,” kata beberapa anggota Keluarga Astrid dan Lael usai mendengarkan vonis hakim terhadap Terdakwa Ira Ua dalam sidang yang digelar di PN Kupang, NTT, Jumat (3/3/2023).
Pantauan victorynews.id, Astrid dan Lael berteriak histeris karena tak terima dengan putusan itu.
Anggota Polisi yang berada di lokasi berusaha menenangkan pengunjung yang merupakan Astrid dan Lael.
Diketahui, Terdakwa Ira Ua dijatuhi vonis 20 Tahun penjara oleh majelis hakim PN Kupang karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael yang merupakan Ibu dan Anak di Kupang tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, Randi Badjideh yang merupakan suami dari Ira Ua dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus tersebut.***