Inilah Instruksi Bupati Rote Ndao,Cegah Corona

oleh -56 Dilihat

BA’A,METROTIMOR.ID–Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bulu, Senin, (16/3/2020) resmi mengeluarkan intruksi tentang pencegahan dan penanganan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupate Rote Ndao. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh camat, Lurah/Kepala Desa, pimpinan organisasi keagamaan, pimpinan Organisasi profesi dan para pelaku usaha se-Kabupatem Rote Ndao.
Instruksi Bupati itu adalah untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 440/2311/SJ, tentang upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja, tanggal 11 Maret 2020 dan surat edaran Gubernur NTT nomor : BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja serta mencermati peta penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
Demikian dikatakan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, kepada awak media di ruang kerja Bupati. Menurutnya, saat ini wabah Corona sudah menjadi masalah global, untuk itu perlu keseriusan dalam penanganan serta langkah-langkah yang penting dan terukur.
“Masyarakat jangan panik dengan berbagai isu yang berkembang tentang Corona. Mulailah dengan menjaga perilaku hidup bersih dan sehat”, kata Bupati Paulina.
Paulina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ketika mengalami gejala sakit, seperti sakit flu dan demam, segera memeriksa ke dokter. Selain itu, dia juga menyarankan agar masyarakat dapat mengurangi dan menghindari pertemuan-pertemuan yang kurang penting sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona di Kabupaten Rote Ndao.
Instruksi tersebut ditanda-tangani oleh Bupati Rote Ndao tanggal 16 Maret 2020 dengan nomor instruksi HK 440/227/III/Kab.RND/2020.
Beberapa point yang termuat dalam instruksi tersebut adalah melarang masyarakat, umat dan pekerja agar tidak bepergian ke luar Kabupaten Rote Ndao selama 14 hari terhitung sejak dikeluarkan instruksi, melarang pertemuan yang melibatkan banyak orang, jangan bersalaman dengan berpegangan tangan, cium pipi.
Khusus tentang bersalaman sebagai tanda kasih dan hormat, bisa dilakukan dengan cara menundukan kepala sambil menaruh tangan kanan di dada atau dengan cara mengatupkan dua tangan di depan dada.
Terpisah, Asisten Administrasi dan Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rote Ndao, Jermy Haning, mengarahkan semua peserta yang mengikuti kegiatan pra Musrenbang RKPD tahun 2021 untuk melakukan cuci tangan sebelum memasuki ruang auditorium Ti’i Langga. Termasuk Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek, Sekretaris Daerah, Jonas M. Selly dan Wakil Ketua DPRD Paulus Henukh, serta Nur Yusak Ndu Ufi, anggota DPRD yang melakukan enam cara cuci tangan cegah Corona dengan antiseptik. Peragaan cuci tangan tersebut dipandu oleh dua staf dari dinas Kesehatan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *