Albert Baunsele, Sahabat Penggerak Literasi
Tanggal 25 November merupakan Hari Guru Nasional yang selalu diperingati oleh insan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena momen tersebut resmi ditetapkan pada 25 November 1994 melalui keputusan Presiden Nomor 78 1994 karena bertepatan dengan hari lahir PGRI yang memiliki sejarah panjang sebagai organisasi perjuangan guru.
Betapa besarnya peran guru, Ki Hajar Dewantara mengungkapkan bahwa sebagai ing ngarso sung tulodo, ing madyo Mangun Karso,Tut Wuri Handayani, artinya apabila di depan memberi contoh, apabila di tengah memberi semangat, apabila di belakang memberi dorongan.
Guru bukan hanya penuntun dalam pembelajaran akademis, tetapi juga menjadi teladan dalam membentuk nilai-nilai moral dan sosial peserta didik. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam mendidik generasi penerus agar memiliki pemahaman yang baik mengenai toleransi, persatuan, dan tanggung jawab sosial sehingga dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa karena jasa-jasanya yang besar bagi bangsa dan negara, namun apakah guru mendapatkan penghargaan yang sepadan?
Di era digital dengan kurikulum yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman, guru dituntut untuk mampu menjawab tantangan zaman, mengaplikasikan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif menggunakan media teknologi.
Sementara tidak semua guru mampu untuk melaksanakan hal tersebut dengan banyak hal yang dihadapi seperti kurangnya pelatihan untuk guru juga terbatasnya kemampuan guru untuk memiliki media pembelajaran, terlebih untuk status guru honorer yang bertugas di sekolah swasta atau Yayasan dengan upah yang kecil atau tidak sesuai standar UMR.
Dalam melaksanakan tugas sebagai guru tidak dibedakan ASN , honor komite dan atau honor yayasan. Tugasnya sama-sama mengajar dan mencerdaskan anak bangsa. Meskipun mendapatkan upah yang kecil banyak guru yang menanggung beban yang sama dengan guru ASN maupun PPPK.
Tahun ini banyak guru honorer yang merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah, terutama guru honorer di sekolah swasta. Guru honorer sekolah negeri bisa mengikuti seleksi PPPK. Sedangkan, guru honorer di sekolah swasta tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Bagi mereka, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tidak adil dan merasa diabaikan.
Meskipun demikian, kebijakan yang tidak adil tidak menurunkan semangat guru honorer di sekolah swasta untuk tetap melaksanakan tugas mengajar dengan ikhlas, tanpa kenal lelah. Pada momentum Hari Guru Nasional tahun 2024, kiranya upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan guru lebih merata tidak hanya kepada guru honorer negeri tetapi guru honorer swasta pun mendapatkan hak yang sama.
Momentum Hari Guru Nasional (HGN) tidak hanya semata rangkaian seremonial yang lekang oleh waktu, sudah sebaiknya momen ini menjadi refleksi bahwa tugas yang dilakukan oleh guru sangat mulia, ucapan terima kasih anak didik tak henti diutarakan dan sangat pantas untuk diberikan kepada guru. Rangkaian kalimat guru pahlawan tanpa tanda jasa mengingatkan bahwa jasa guru adalah hal besar yang menolong semua dalam mengarungi kehidupan sebagai manusia.
Guru adalah pelita dalam kegelapan karena guru bukanlah orang hebat namun banyak orang hebat yang dihasilkan oleh guru. Selamat Hari Guru Nasional.