Larantuka -metrotimor.id–Di tengah lesunya perekonomian yang melanda masyarakat, keputusan Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,8 miliar bagi tiga unit mobil dinas pimpinan DPRD menjadi sorotan. Seiring berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2019-2024, masa layanan tiga mobil dinas jenis Fortuner ini juga berakhir.
Meskipun belum ada perhitungan nilai ekonomis oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Bidang Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyiapkan formula lelang terbatas untuk mobil-mobil tersebut. Kepala BKAD Flores Timur, Fredinandus Frederik Ama Bolen, SE, atau Edi Lamawuran, menyatakan bahwa proses pengalihan kepemilikan mobil dinas sedang dipersiapkan.
“Sesuai dengan PP 20 Tahun 2022, namun masih dalam tahap persiapan. Kami belum menyerahkan perhitungan nilai ekonomis mobil-mobil tersebut ke KPKN,” jelasnya pada Jumat, 6 September 2024.
Lebih lanjut, APBD tahun anggaran 2024 juga mencantumkan alokasi Rp3,12 miliar untuk pengadaan lima unit mobil dinas baru, termasuk tiga unit untuk pimpinan DPRD. Pengeluaran ini menimbulkan reaksi dari masyarakat yang tengah berjuang menghadapi perlambatan ekonomi.
(***)