WITIHAMA,METROTIMOR.ID–Pesta Demokrasi yang diadakan pada tanggal 14 Februari 2024 di Kecamatan Witihama berlangsung dengan konspirasi yang tidak bisa dianggap remeh. Dugaan kuat interferensi terhadap proses pemilu demi kepentingan politik lewat Panwascam mengemuka, memicu keprihatinan dan kecaman publik.
Para anggota Panwascam dipicu untuk mencoblos figur caleg tertentu dengan berdalih penerimaan honorarium. Pada hari sebelum tanggal pencoblosan, semua anggota Panwascam diberitahukan untuk hadir di kantor mereka. Dalam pesan Panwascam yang kontroversial, anggota diingatkan untuk memilih caleg dengan inisial “er” karena “mereka berada di sini karena dia.”
Proses pemungutan suara di TPS 01 Desa Lama Leka Kecamatan Witihama menjadi sorotan karena dianggap cacat. Saksi PDIP merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS tersebut karena terdapat proses penghitungan suara yang salah, di mana KPPS meminta tandatangan saksi dari rumah ke rumah.
Rapat pleno di Kecamatan Witihama pada Kamis, 22 Februari 2024 disuarakan dengan tegas oleh suara saksi PDIP yang menolak hasil pemungutan suara di TPS 01 Desa Lama Leka. Menurut saksi PDIP, proses pemungutan suara di TPS tersebut terjadi dengan tahapan yang sangat salah.
Dugaan kuat interferensi caleg demi kepentingan politik melalui Panwascam ini tidak bisa diabaikan. Masyarakat dan partai politik menuntut kejelasan dan transparansi dalam proses pemilu. Simak perkembangan berita ini untuk informasi lebih lanjut.
(*RS)