Dugaan Ketidaktransparanan dalam Pengelolaan APBDes Desa Maubesi Warga Adukan PJ Kades ke Bupati

oleh -2207 Dilihat
Mehalinda Hailitik, seorang warga Desa Maubesi,

ROTE NDAO, METROTIMOR.ID— Sebuah dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 di Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, mencuat ke permukaan pada Jumat (8/12/2023). 

Mehalinda Hailitik, seorang warga Desa Maubesi, secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, membawa beragam permasalahan yang dihadapi masyarakat desa terkait kepemimpinan Penjabat Kepala Desa, Pace Lusi.

Tembusan surat telah disampaikan kepada berbagai instansi terkait, seperti Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar permasalahan yang dihadapi oleh Desa Maubesi mendapatkan perhatian segera dan tindakan yang tepat dari pihak-pihak yang berwenang.

Surat pengaduan tersebut, yang diterima oleh redaksi Metrotimor pada hari yang sama, membahas sejumlah isu yang mencakup pelayanan surat menyurat, kurangnya informasi terkait APBDes, keterbatasan pengawasan, keterlambatan pembayaran honor tim pemungut pajak, pemilihan penerima manfaat rehabilitasi rumah layak huni (RLH), pembangunan sumur gali yang tidak sesuai, hingga dukungan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

READ  DPRD Kabupaten Rote Ndao Gelar Paripurna Mengusulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2019-2024

Pada awal surat, Mehalinda Hailitik mengawali dengan menyampaikan salam hormat dan harapannya agar Bupati Rote Ndao senantiasa dalam keadaan sehat dan dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun, di balik sapaan hangat tersebut, terungkap sejumlah permasalahan yang dinilai merugikan masyarakat Desa Maubesi.

Beberapa poin penting dalam surat pengaduan tersebut antara lain:

  1. Pelayanan Surat Menyurat Yang Sulit: Terkait dengan pergantian Sekretaris Desa, Mehalinda Hailitik menyoroti ketidakpastian kemampuan operasional komputer/laptop yang menyulitkan masyarakat dalam pelayanan surat menyurat.
  2. Kurangnya Informasi Terkait APBDes: Terdapat keluhan terkait ketidakoptimalan papan informasi APBDes dan dana yang tidak maksimal untuk pengadaan baliho APBDes.
  3. Keterbatasan Pengawasan: Pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai terhambat karena lampiran APBDes tidak disampaikan, menghambat proses pengawasan.
  4. Keterlambatan Pembayaran Honor Tim Pemungut Pajak: Terdapat dana silpa BHP T.A 2022 senilai Rp. 7.100.000,- yang belum dibayarkan dengan berbagai alasan, tanpa tindakan lanjut dari Camat Rote Tengah.
  5. Penerima Manfaat RLH dan Pembangunan Sumur Gali: Proses pemilihan penerima manfaat RLH dianggap dipaksakan, dan pembangunan sumur gali di Dusun Hunulain Mubasir dinilai tidak sesuai dengan rencana.
  6. Dukungan PAUD Desa Namahena: Dana untuk PAUD dari Desa T.A 2023 senilai Rp. 4.500.000,- belum cair dengan berbagai alasan, menghambat penyelenggaraan PAUD.
  7. Belanja Kawat Duri dan Penerima BLT Dana Desa: Belanja kawat duri dianggap berkualitas rendah dengan dugaan markup harga. Selain itu, perubahan dan pergantian nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dinilai tanpa pembahasan dengan BPD.
  8. Pengadaan Motor Air dan Pintu Pagar Sawah: Calon penerima motor air dinilai tidak sesuai dan pengadaan pintu pagar sawah dianggap melibatkan harga mahal serta berkualitas rendah.
  9. Permohonan Pemeriksaan Khusus: Surat pengaduan ditutup dengan permohonan agar Bupati melakukan Pemeriksaan Khusus terkait pengelolaan pemerintahan dan APBDes di Desa Maubesi.
READ  Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Paskah 2024: Pasukan Barbar Polsek Pantai Baru Sambangi Pasar Tradisional

Dengan demikian, Mehalinda Hailitik dan masyarakat Desa Maubesi berharap agar surat pengaduan ini dapat menjadi langkah awal dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi, demi kesejahteraan bersama masyarakat Desa Maubesi.

Terkait dengan pengaduan ini, Penjabat Kepala Desa Maubesi, Pace Lusi, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada media pada Jumat, 8 Desember 2023. Ia menyatakan bahwa semua tahapan pengelolaan APBDes tahun 2023 telah dilakukan melalui musyawarah Desa yang melibatkan partisipasi warga secara langsung. Pace Lusi juga menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes serta menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang guna mengklarifikasi segala dugaan.

READ  BMP Flores Timur Terpaut 1 Gol dari Persetim di Babak Pertama Piala ETMC 32 Rote Ndao

Pihak berwenang di tingkat kabupaten, termasuk Bupati Rote Ndao dan lembaga kejaksaan, diharapkan segera merespons laporan ini dengan melakukan pemeriksaan yang komprehensif. Media ini akan terus mengikuti perkembangan situasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan respons dari pihak berwenang.

 

(*Kenjo)

No More Posts Available.

No more pages to load.