Duet Sat Reskrim-Intelkam Polres Rote Ndao Berhasil Amankan Teripang dan Sirip Hiu

oleh -4957 Dilihat

.

LOBALAiN,METROTIMOR.Id–Diduga barang illegal berupa teripang kering dan sirip hiu diamankan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Rote Ndao di rumah warga Desa Tuanatuk inisial SL Rabu petang pukul 19.00 Wita (5/4/2023).

Pantauan media ini, yang diduga barang haram tersebut langsung diamankan di Reskrim polres Rote Ndao untuk pendalaman. Akan tetapi pemilik rumah tempat barang haram tersebut ditemukan tidak berada ditempat.

READ  Tim Jaksa Penyidik Lakukan Penggeledahan di Beberapa Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Lembata

Terdapat 13 koli teripang kering dan 1 Koli sirip hiu kering yang siap diantarpulaukan yang diduga tanpa dokumen sah tersebut diduga milik oknum Kejaksaan Rote Ndao yang berkolaborasi dengan oknum WNA asal Cina langsung digeladag menuju Polres Rote Ndao.

Hingga berita ini diturunkan, barang haram berupa teripang dan sirip hiu kering tersebut masih diamankan Satuan Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas status masalah tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.