Dua Orang Pelaku Pembunuhan Di Sikka Ditahan Polisi

oleh -90 Dilihat
oleh

Editor: Agustinus Bobe,

MAUMERE, METROTIMOR.ID– Dua orang pelaku pembunuhan atas nama TR ( 32) dan SL (30) telah ditahan aparat Kepolisian Sektor Paga, Polres Sikka, Polda NTT karena membunuh korban Aleksius Wati (46) warga Mauloo, Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Rabu (6/5/2020).

Kapolres Sikka AKBP Sajimi melalui Kapolsek Paga IPDA Donatus Paru kepada wartawan mengatakan, insiden pembunuhan tersebut berawal dari  pelemparan rumah korban oleh orang tak dikenal.

Sehingga diduga terjadi kesalah fahaman antara korban dan kedua orang pelaku tersebut.

Kronologisnya, berawal dari adik kandung korban Yonis Raka dilempari dengan batu oleh orang tak dikenal. Karena tidak terima rumahnya dilempar dengan batu, korban dan adiknya langsung mendatangi rumah SL ( 30) dan TR (32) yang beralamat di Arawawo, Desa Persiapan Aebubu, Kecamatan Paga.

Setelah tiba di rumah kedua orang pelaku itu, korban dan adiknya langsung menanyakan peristiwa pelemparan batu.

Namun tuduhan itu, dibantah oleh kedua pelaku sehingga mereka keluar dari rumah TR membawa parang dan SL membawa sebatang kayu lalu terjadi pengeroyokan, kepala korban dipukul oleh pelaku SL dengan kayu hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh, pelaku TR langsung mengayunkan parangnya ke arah lengan kanan dan kepala korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek dan tidak mengadarkan diri. Korban dikala itu dilarikan ke Puskesmas Paga. Sesaat kemudian korban dirujuk ke RSUD dr.Tc.Hillers Maumere.  Meski ada pertolongan medis tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan. Ia menghembuskan nafas terakhir dan pergi untuk selamanya.

 

Pewarta : Athy Meaq