DPRD TTS Desak Pemkab Beri Sanksi Tegas pada Kepala Sekolah Terlibat Manipulasi Data Seleksi PPPK

oleh -120 Dilihat

 

SoE,METROTIMOR.ID– Jumat 17 Januari 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Pemerintah Kabupaten TTS untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam manipulasi data seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Desakan ini muncul dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD TTS bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K), yang digelar pada Jumat, 17 Januari 2025, di ruang Banggar DPRD TTS.

Rapat Klarifikasi Data Seleksi PPPK

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu, mengungkap adanya dugaan manipulasi data pada seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.

READ  Masyarakat Pertanyakan Upah Kerja Rabat Jalan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Kepala BKPSDMD TTS, Dominggus Banunaek, melaporkan bahwa sebanyak 10 peserta seleksi dinyatakan lulus tetapi tidak memenuhi syarat administrasi. Mereka adalah Marisa Nope, Deci Neolaka, Whelmina Tlonaen, Adel Suryani Lassa, Dolita Manao, Marthen Banunaek, Bruno Nenabu, Yeni Banunaek, Srisanti Nuban, dan Hana Sakan.

Namun, status penangguhan terhadap Hana Sakan menuai protes.

DPRD menilai yang bersangkutan memenuhi syarat karena masa mengajar total lebih dari dua tahun, meskipun data Dapodik menunjukkan ia belum dua tahun mengajar di sekolah terakhir. Dominggus berjanji meninjau ulang kasus ini dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Desakan Sanksi untuk Kepala Sekolah dan Oknum Operator

READ  SLBN Manekat Niki-niki Dikunjungi Yayasan Soar Ministry Bandung

Anggota Komisi IV DPRD TTS, Melkianus R. Nenometa, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) palsu.

Ia mengkritik lambannya penanganan kasus ini dan meminta langkah nyata dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas P&K, Musa Benu, menyatakan bahwa pemberian sanksi tegas masih terkendala kewenangan.

“Pemecatan hanya dapat dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika ada bukti hukum yang jelas,” ujarnya.

Dominggus Banunaek menambahkan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil setelah investigasi selesai.

Tindakan terhadap Operator Nakal

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti dugaan manipulasi data oleh oknum operator.

READ  Tingkatkan "Patroli-Barbar", Polsek Pantai Baru Cegah Kenakalan Remaja

Musa Benu mengakui bahwa terdapat dua operator dinas yang telah diberi teguran. Wakil Ketua DPRD, Yoksan Benu, meminta pengawasan lebih ketat terhadap operator Dapodik untuk mencegah manipulasi di masa mendatang.

Penutup Rapat

Yoksan Benu menutup rapat dengan menekankan pentingnya menjaga integritas proses rekrutmen PPPK.

“Kita harus bertindak tegas agar masalah ini tidak berulang dan kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen tetap terjaga,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Ketua Komisi IV Relygius L. Usfunan, Sekretaris Komisi IV Albinus Kase, dan beberapa anggota lainnya, serta perwakilan dari BKPSDMD dan Dinas P&K.

(*Depo)

No More Posts Available.

No more pages to load.