BA’A,METROTIMOR.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menyetujui anggaran sebesar Rp 9,6 Miliar untuk percepatan penanganan Covid-19.
Hal itu dibahas dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Rote Ndao di Ba’a, Jumat (3/4/2020).
Rapat kerja tersebut digelar setelah menerima surat dari Bupati Rote Ndao, Nomor: BKA.900/324/III/Kab.RN/2020 terkait permohonan meminta persetujuan DPRD terhadap penambahan dan penggunaan anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD 2020.
“Iya, kami setujui anggaran sebesar Sembilan Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah mendahului pembahasan perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di NTT,” ujar Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Yosia Adrianus Lau, kepada media ini, Jumat (3/4/2020) siang.
Menurut Yosia, Rp. 9.676.601.000 tersebut menggunakan dana silpa unaudit APBD sebesar yang nantinya bakal ditampung pada perubahan APBD 2020 mendatang.
Dana tersebut, lanjut Yosia, digunakan juga untuk penanganan Covid-19.
“selain anggaran 3,5 miliar dari Belanja Tak Terduga pada APBD Induk 2020, DPRD juga menyetujui 9,6 miliar lebih dari dana silpa unaudit APBD yang nantinya bakal ditampung pada perubahan APBD 2020 mendatang. Jadi total dana Rote Ndao untuk penanganan Covid-19 adalah 13,1 miliar,” Jelas Yosia.
Dengan total anggaran sebesar itu, Yosia berharap eksekutif dapat menggunakan dana secara bijaksana dan bertanggung jawab, sehingga tepat guna dan tepat sasaran
Sementara itu, Ketua DPRD Rote Ndao Alfret Saudila mengatakan walaupun Rote Ndao belum termasuk daerah pandemik Covid-19, namun langkah cepat Bupati Rote Ndao patut diapresiasi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran Covid-19 harus transparan dan dikawal ketat.
“langkah cepat Bupati Rote Ndao, Ibu Paulina Haning-Bullu patut diapresiasi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran Covid-19 harus transparan dan dikawal ketat,” harap Alfret.
Berikut rincian penggunaan dana sebesar Rp. 9.676.601.000, dalam surat persetujuan DPRD Nomor 170/26/DPRD/RN/2020 terkait anggaran yang dipergunakan untuk menangani pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19:
1. Dinas Kesehatan : Pengadaan Bahan Medis habis pakai dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 3.988.815.000,
2. Badan Penanggulangan Bencana: Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan serta perlindungan terhadap bencana dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 100.000.000,
3. Dinas Sosial : Pengadaan Logistik dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). Biaya Operasional Taruna Siaga Bencana dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 92.000.000,
4. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian : Percepatan Pencegahan dan Pengadaan Covid-19 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 145.786.000.
5. Badan Keuangan dan Aset : Hibah ke POLRES Penanganan Pencegahan Covid-19 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 150.000.000, Hibah ke TNI AL Penanganan Pencegahan Covid-19 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 100.000.000, dan Hibah ke KODIM Penanganan Pencegahan Covid-19 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 100.000.000.
(*Tim)