FLORES TIMUR,METROTIMOR.ID–Di Flores Timur, mantan Kepala Desa Riangduli, Ama Lego, dituduh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Dalam LHP tersebut, Ama Lego diduga menyalahgunakan dana desa sebesar 237.636.318 rupiah. Saat ini, Ama Lego tengah terlibat dalam pemilihan legislatif dari partai PAN, mewakili Lewo Dapil IV di Pulau Adonara.
Kepala Desa Loren Bahy, saat dihubungi media, mengonfirmasi adanya temuan tersebut. Bahy menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mereka telah mengadakan rapat dengan pihak terkait, termasuk Ketua BPD dan Camat Witihama, untuk menyelesaikan masalah dalam waktu 60 hari sejak LHP dikeluarkan oleh Inspektorat.
Ketua BPD Desa Riangduli, Alwan G. Nama, juga menegaskan bahwa tugas pengawasan adalah tanggung jawab mereka. Jika temuan tidak segera diselesaikan, mereka akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, mantan Kepala Desa Riangduli, R. Lego, belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Penyelesaian atas dugaan penyalahgunaan dana desa diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (*RS)