SoE,METROTIMOR.ID–Kamis,(23/4/2020) YM (41) dan Ye M (66) keduanya warga desa Taebone Kecamatan Fatupoka Kabupaten Timor Tengah Selatan
Melakukan penganiayaan terhadap Frans Soinbala,( 39)Korinus soinbala (36) Eci soinbala ( 33) dan Amu nope (37) keempat orang itu dianiaya hingga sekarat diduga perselisihan keluarga ketiga warga itu berdomisili di Kecamatan Fatukopa sedangkan seorangnya berdomisili di kecamatan Amanuban Timur.
Demikian diungkapkan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP.ARYA SANDY S.IK saat dikonfirmasi METROTIMOR.ID, Jumat (24/4/2020) melalui Kasat Reskrim Polres TTS,Iptu Jamari,SH., MH.
Kasatreskirm mengatakan kejadian para korban mendapat laporan dari Frans Soinbala bahwa dirinya telah dianiaya oleh saudara YM (Ipar yohanes Soinbala) sehingga Para korban(Frans Soinbala,Eci Soinbala,Amu Nope) bersama saksi Orias Soinbala dan saksi Merti Soinbala mendatangi rumah pelaku Ye M untuk menanyakan kebenaran perihal pelaku YM.
Apakah benar melakukan pemukulan terhadap korban Frans Soinbala sedangkan Korinus Soinbala menuju ke rumah ketua RT (jarak dari tempat kejadian perkara 30 meter) untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh YM terhadap Frans Soinbala.
Namun terjadi pertengkaran antara YM dengan Frans Soinbala,Eci Soinbala dan Amu Nope sehingga pelaku YM yang saat itu baru pulang potong daun sambil memegang sebilah parang dengan tangan kanannya langsung menganiaya korban Amu Nope menggunakan parang sebanyak satu kali mengenai kepala korban kemudian pelaku YM juga menganiaya Eci soinbala yang berada di dekat korban Amu nope menggunakan parang sebanyak satu kali kena dibagian kepala.
Akibatnya,datang saudara Frans Soinbala sambil menggenggam batu ditangan kirinya hendak memukul pelaku Yohanes Manu sehingga YM mengayunkan parangnya sebanyak satu kali mengenai pergelangan tangan kiri Frans soinbala sehingga korban frans soinbala terjatuh dan datang pelaku YM dengan memegang parang memotong kepala bagian belakang korban Frans Soinbala sebanyak satu kali.
Setelah,pelaku YM mengikuti korban dan masih mengayunkan parangnya ketubuh korban yang sementara terbaring diatas tanah berulangkali,melihat hal tersebut saksi Orias soinbala berlari keluar dari halaman rumah
Saat itu pelaku dan meminta pertolongan kepada korinus soinbala dan ketika saksi orias dan korinus soinbala kembali masuk ke halaman rumah pelaku, saat itu kedua pelaku yang melihat berlari mendekati korinus soinbala dan saksi orias soinbala.
Pelaku Ye M mendorong saksi Orias Soinbala hingga terjatuh kemudian diikuti pelaku YM mengayunkan parang yang dipegang menggunakan tangan kanan pelaku sebanyak satu kali kearah Korinus soinbala yang mengenai kepala korban.
Mendapat informasi dari masyarakat via telepone anggota polsek Amanuban Timur mendatangi TKP dan mengevakuasi korban serta mengamankan tersangka dan barang bukti.
Saat ini keempat korban dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapat perawatan.
Polisi Polsek Amanuban Timur mengamankan Barang bukti yang ikut diamankan 2 buah parang milik pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban.
Para korban di bawah ke RSUD Pemkab Timor Tengah Selatan untuk perawatan, sedangkan dua pelaku kini diamankan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Sementara modus pertengkaran sepele masih diselidiki Pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari,SH., MH mengatakan para pelaku jika terbukti akan diancam Pasal 170 ayat (2) KUHP ancaman 7 tahun penjara.(*Jakson Faot)