Larantuka,MetroaTimor.id– Maks Labina, anak kandung dari almarhum Aloysius Boki Labina, mempertanyakan status tanah eks PU milik keluarganya yang diduga bukan aset Pemda Flotim. Hingga saat ini, Pemda tidak memiliki bukti yang sah untuk mengamankan tanah tersebut sebagai aset daerah melalui Pengacara Negara, yaitu Kejaksaan Negeri Flores Timur.
“Kalau memang aset Pemda, kenapa tidak pernah dieksekusi? Saya juga sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk menanyakan hal tersebut pada Kasi Datun Pak Rian pada 30 Mei lalu. Namun, Kasi Datun mengatakan, ‘Kami mau amankan atas dasar apa? Kami turun tentu berdasarkan bukti yang kuat baru dilakukan pengamanan bahwa itu aset Pemda. Sejauh ini kami menunggu Pemda menyerahkan bukti, maka kami akan melakukan pengamanan aset tersebut,'” kata Maks Labina menirukan ucapan Kasi Datun.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Datun belum memberikan respon atas pertanyaan tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut pantauan media, Maks Labina menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang sangat lengkap terkait status tanah tersebut. “Materi memori putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan tanah milik Pemda Flotim substansinya sangat berbeda dengan gugatan yang dimenangkan di Pengadilan Negeri Larantuka dan Banding Pengadilan Tinggi Kupang,” ujarnya.
“Memori putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, nomor registrasinya ada, tetapi isi putusannya berbeda, yakni bukan tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim, tetapi obyeknya adalah tanah Batuata secara keseluruhan,” tambahnya.
Maks juga mengutip informasi dari tim anggota DPRD Flotim yang menyatakan bahwa putusan MA tentang tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim itu tidak pernah ada. “Di situ ada putusan hukum yang berbeda,” ujarnya menirukan ucapan anggota DPRD.
Menurut Maks, klaim Pemda Flotim terkait tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim sebagai milik mereka adalah salah alamat. “Saat Simon Hayono menjadi Bupati, ia memerintahkan Pemkab Flotim membayar uang tunggu per bulan sebesar dua juta rupiah, tetapi sampai sekarang tidak pernah dipenuhi hingga sampai pada putusan PT Kupang,” ujar Maks Labina. Total uang tunggu tersebut, menurutnya, kini mencapai empat ratus juta rupiah.
Maks juga menambahkan bahwa putusan banding PT Kupang yang memerintahkan tergugat harus membayar uang senilai 4,5 miliar rupiah juga tidak pernah direalisasikan sampai dengan saat ini. “Sudah jelas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemda Kabupaten Flores Timur belum pernah menunjukkan bukti yang sah atas kepemilikan tanah eks Kimpraswil tersebut. (*RS)