“Diduga” Ada Unsur Rekayasa Polres Flotim Lindungi Anak Oknum Polisi, Korban Bakal Lapor Polda NTT Dan Ombudsman

oleh -5131 Dilihat

 

LARANTUKA,METROTIMOR.ID–Diduga kuat Polres Flores Timur sedang melakukan rekayasa terhadap korban atas Nama Morison Dima yang sempat di aniaya anak oknum Anggota Polisi di Kabupaten Flores Timur

Morison Dima Ruge korban penganiayaan oleh anak oknum perwira polisi di Polres Flores Timur menduga ada unsur rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.

Hal ini diutarakan istrinya, Astri Tungari, seusai mendampingi suaminya memberikan klarifikasi kepada pihak penyidik atas laporan balik tersangka, Felichiano Von Kopong, melalui ayahnya, Niko Kopong,

“Jangan sampai dia anak perwira polisi jadi dilindungi, sementara kami pihak korban justru yang disalahkan,” katanya kepada Awak Media, Sabtu 12 Agustus 2023.

READ  Stefanus Ola Demon Mendaftar Sebagai Bakal Calon Bupati Flores Timur di Rumah Besar PKB

Astri Tungari merasa heran karena penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah kasus itu berjalan dua bulan, dan berkasnya hendak dilimpahkan ke Kejari Flores Timur.

“Penangguhannya ini kok baru sekarang. Berkasnya sudah P-21 dan mau dilimpahkn ke Kejaksaan, tetapi tiba-tiba saya terima laporan balik dari tersangka,” beber Astrid Istri dari Morison Dima

Astri mengaku kecewa atas tudingan pengancaman dan penganiayaan awal. Ia membantah hal itu karena tangan kanan sang suami sulit beraktivitas normal akibat strok ringan.

READ  Kades Nayubaya Wakili Flotim Di Jakarta Hadiri HUT Ke 9 Undang -Undang Desa

“Surat itu juga bilang kalau suami saya ancam.

Suami saya bicara saja sulit, tangan kanannya sulit bergerak, apa lagi pukul anak polisi itu (Felichiano Kopong),” tandas Astrid.

Pihaknya berencana melayangkan surat tembusan ke pihak Propam Polda NTT demi mendapatkan keadilan hukum.

“Sampai tidak ada keadilan, maka kami buat surat ke Polda NTT,” pungkas Astri.

Sebelumnya, saat di lansir Pos Kupang,
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La’a, mengatakan pihaknya mengeluarkan surat penangguhan atas disposisi Kapolres, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

READ  Serah Terima Jabatan Kepala SMKN Pantai Baru: Melanjutkan Karya Alm. Frederikus L Suryatna

“Penangguhannya diberikan karena pelaku tidak melarikan diri, selalu hadir ketika dipanggil untuk lapor, tidak hilangkan barang bukti, dan tidak lakukan pidana baru,” katanya.

Lasarus membenarkan ikhwal tersangka yang melapor balik korban dengan materi gugatan ancaman dan penganiayaan.
Saat di hubungi Awak Media,Kasat Reskrim Polres Flotim Lasarus La’a mengatakan proses hukum tetap jalan,progres tetap jalan hanya karena ada permohonan penangguhan dari orang tua pelaku jadi ditangguhkan penahanannya,
Benar P21 juga sudah ada,”Jelas Kasar Reskrim Polres Flotim Lasarus La’a kepada Awak Media.

(*RS)

No More Posts Available.

No more pages to load.