
BA’A,METROTIMOR.ID–Corona saat ini seolah mengantui masyarakat luas. Begitu banyaknya informasi yang berkembang sejak kemunculanya di Wuhan, China, membuat kepanikan warga hingga ke pelosok tanah air. Di Kabupaten Rote Ndao misalnya. Dengan terdamparnya keenam warga Tiongkok beberapa waktu lalu (28/1) di desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, mengundang perhatian serius Pemerintah Daerah untuk mencegah masuknya virus tersebut di ujung selatan NKRI ini.
Dan untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao saat ini telah mengambil langkah antisipasi ‘cegah corona’ setelah diumumkannya 2 warga Negara Indonesia yang positif terinfeksi virus itu oleh Presiden Joko Widodo. Langkah antisipasi tersebut adalah dikeluarkannya instruksi berupa larangan kepada pemilik kapal asing, Warga Negara Asing (WNA) yang endemik terhadap virus Corona serta surat edaran kepada beberapa pihak terkait.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M Saek, usai melaksanakan rapat bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Utama (Dirut) RSUD Ba’a di ruang kerja Wakil Bupati (3/3). Dia mengatakan intruksi tersebut akan diedarkan ke publik sekaligus merupakan tindakan antisipasi yang ditempuh pemerintah.
“Kalaupun ada warga Negara asing yang hendak ke Rote dan endemik terhadap virus corona maka diwajibkan mematuhi proses karantina sesuai prosedur yang ada. Ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah”, demikian Stefanus menjawab para awak media.
Dan sebagai bentuk tidak lanjutnya, telah dilayangkan surat edaran dengan nomor : Dinkes.440/227/III/Kab.RN/2020 tertantanggal 2 Maret 2020 kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, RSUD, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang Cabang Pelabuhan Ba’a serta 10 Puskemas di Kabupaten Rote Ndao, yang ditanda-tangani oleh Asisten Administrasi dan Umum, Jermy Haning.
Surat edaran itu, kata Kepala Dinas Kesehatan, drg. Suardi adalah menindaklanjuti surat edaran dari Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, nomor : HK.02.02/II//329/2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap infeksi Novel Corona Virus (2019-nCoV) sebagai kedaruratan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD) dan merespon situasi epidemiologi Corona virus disease (COVID-19).
“Sudah ada edarannya untuk mencegah masuknya Corona di Kabupaten Rote Ndao”, demikian Suardi yang dikonfirmasi by Phone oleh awak media (4/3).
Dalam salinan edaran yang diterima awak media, setidaknya memuat instruksi kepada pihak-pihak terkait. Diantaranya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, RSUD Ba’a, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Rote Ndao untuk sedini mungkin melaksanakan deteksi pencegahan penyebaran virus berbahaya tersebut. Untuk dinas Kebudayaan dan Pariwisata, salah satu point yang diinstruksikan adalah memperhatikan arus masuknya para wisatawan. EXPONTT.com