SoE,METROTIMOR.ID–Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., MM diduga tidak menghormati dan menaati putusan Mahkamah Agung RI terkait eksekusi Pemilihan Kepala Desa Bileon. Meskipun dipanggil oleh PTUN Kupang, Bupati TTS tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Pada Selasa, 30 Januari 2024, Bupati TTS sebagai Termohon Eksekusi telah dipanggil oleh PTUN Kupang untuk hadir terkait Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Awaludin Isu. Namun, tanpa alasan yang memadai, Bupati TTS tidak menghadiri panggilan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu menyatakan kekecewaan terhadap sikap Bupati TTS tersebut, mengingat sebagai pejabat pemerintahan seharusnya memberikan contoh sikap yang baik bagi masyarakat. Mereka menekankan pentingnya patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bupati TTS diharapkan untuk menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik dan patuh pada hukum dengan menghadiri panggilan PTUN Kupang serta menghormati putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
(***)