Editor: Agustinus Bobe,
MAUMERE, METROTIMOR.ID– Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa hingga saat ini telah dicairkan ke rekening masing – masing untuk 88 desa di 20 kecamatan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Meski begitu, penyaluran BLT tersebut kepada keluarga miskin yang berdampak Covid -19 menuai aksi pro dan kontra dari masyarakat Kabupaten Sikka.
Yang menjadi pemicu utama aksi protes pro dan kontra adalah terkait 14 kretiria penerima BLT dana desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka Fitrianita Kristiani kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2020) mengatakan, penyaluran BLT dana desa berdasarkan dasar hukum yakni Surat Dirjen PPDM Kemendes RI tanggal 27 Maret 2020 Tentang Penegasan BLT Dana Desa yang telah disosialisasikan oleh DPDM dan Tim P3MD Kabupaten Sikka sejak beredarnya Surat Edaran ( SE) Mendes PPTT dan surat Dirjen Kementerian Desa.
Kadis Kristiani menjelaskan, terkait 14 kriteria bagi penerima BLT ini bukan harga mati. Karena berdasarkan Surat Dirjen Kemendes syaratnya minimal harus mencapai 9 indikator. Dan SE Mendes menyebutkan sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH, KKM non BPNT dan yang kehilangan mata pencaharian.
Dengan begitu, siapa pun dia kalau miskin silahkan didata dan diputuskan dalam musyawarah desa khusus, karena masyarakat lebih tahu kondisi sesamanya.
Dan, Musdes khusus ini sangat diharapkan benar – benar jernih, jujur dan adil agar BLT dana desa itu bisa tepat sasaranya.
Menurut Kadis Kristiani, yang tidak berhak menerima BLT itu adalah pekerja formal dan informal yang berpenghasilan tetap setiap bulan. Sedangkan untuk yang lainnya harus melihat pada kondisi riil dan diputuskan di Musdes khusus dan berdasarkan keluarga bukan rumah tangga.
Yang belum memiliki NIK dan Kartu Keluarga silahkan diproses secara kolektif di desanya masing – masing.
Apabila BLT dana desa kuatonya sudah full maka akan diajukan melalui desa kepada bupati Sikka untuk diakomodir dari BLT daerah. Dan bantuan ini dipastikan semua dapat, baik melalui pemerintah pusat, provinsi, daerah maupun desa.
Di setiap kecamatan ada posko pengajuan agar Kepala Keluarga yang belum diakomodir di salah satu jenis bantuan bisa melapor dengan membawa serta Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tersebut,” ujar Kristiani.
Pewarta : Athy Meaq