LARANTUKA,METROTIMOR.ID- Kasus yang melibatkan Bank NTT Cabang Larantuka, di mana seorang debitur bernama Arif Wijaya mengklaim dirugikan, terus menjadi sorotan.
Arif Wijaya telah datang ke Padma Indonesia dalam upayanya untuk mencari keadilan, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait utang piutang senilai 1,5 miliar yang dimulai sejak tahun 2018.
Pihak Bank NTT Cabang Larantuka, yang diwakili oleh Kepala Cabang Naldi Ndolu, tampak enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini.
Saat dihubungi oleh awak media pada Rabu, 4 Oktober 2023, Naldi Ndolu hanya menyatakan, “Saya masih di luar, Ibu saya di Kupang.”
Dalam pengaduannya, Arif Wijaya menyatakan bahwa ia merasa dirugikan oleh tindakan oknum pegawai Bank NTT Cabang Larantuka. Ia juga mengklaim telah membayar jumlah utang yang melebihi batas normal.
Padma Indonesia, dengan dukungan Krisantus Kwen dari wilayah Flores Timur, berkomitmen untuk memastikan hak-hak Arif Wijaya untuk keadilan akan dipenuhi.
Padma Indonesia mencurigai adanya manipulasi dokumen, termasuk nama dan tanda tangan debitur, serta upaya untuk menghilangkan dokumen pembayaran cicilan bernilai ratusan juta rupiah. Selain itu, proses hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Larantuka juga diduga memiliki cacat prosedural yang mengabaikan fakta-fakta yang diajukan oleh debitur.
Hingga 12 Agustus 2021, jumlah tunggakan hutang mencapai Rp 1.664.544.015,75, termasuk hutang pokok, bunga, dan hutang subrogasi. Meskipun Arif Wijaya telah membayar lebih dari 3 miliar rupiah atas pinjaman sebesar 1,5 miliar rupiah, kasus ini tetap menjadi fokus penyelidikan oleh Padma Indonesia.
Pihak Bank NTT Cabang Larantuka tetap memilih untuk tidak memberikan komentar ketika dihubungi oleh awak media pada tanggal 25 September 2023.
(Ritha Senak)