LARANTUKA,METROTIMOR.id– Mantan Anggota DPR Kabupaten Flores Timur, Baktiar Lamawuran, mengecam keras rekanan yang gagal menyelesaikan proyek Mulobahang-Walang di Kecamatan Tanjung Bunga. Proyek senilai lebih dari Rp 3 miliar hanya mencapai progres 18 persen, berdampak fatal bagi masyarakat. Baktiar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan dan menciduk rekanan yang bertanggung jawab.
Baktiar Lamawuran mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja rekanan yang hanya merusak lingkungan tanpa memberikan manfaat. Ia menyoroti perubahan nama Dana Alokasi Umum (DAU) yang memicu polemik, sementara proyek terbengkalai sejak awal Mei. “Mengapa bisa gagal?” tanya Baktiar, seraya menuntut proses hukum terhadap rekanan yang telah diakui PHK oleh PLT Dinas PU.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Flores Timur, Apolonia Corebima, mengungkapkan bahwa proyek tersebut hanya mencapai 18 persen progres meskipun telah dievaluasi sebanyak tiga kali. Rekanan, CV Eveline, telah di-PHK-kan pada akhir Oktober lalu. Nia Corebima, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa evaluasi dan dorongan agar terjadi peningkatan telah dilakukan, namun tidak ada progres di lapangan.
Dalam mengatasi kebuntuan ini, pihak Dinas PU Flores Timur akan menggunakan mekanisme penunjukan langsung kepada rekanan/kontraktor lain untuk melanjutkan pekerjaan jalan Mulobahang-Walang. Proses penunjukan langsung tersebut sedang berjalan dan diharapkan dapat segera dilaksanakan.
Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat Flores Timur, dengan Baktiar Lamawuran yang mendesak APH untuk segera bertindak tegas demi kepentingan masyarakat dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Perkembangan lanjutan akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak berwenang.
(*RS)