Kabag Hukum Pemkab Rote Ndao Jadi Pemateri Workshop Desa dan Kelurahan Inklusi

oleh -3965 Dilihat
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rote Ndao "Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si bertindak sebagai sebagai Narasumber menyampaikan materi tentang: 1. Kewenangan Desa dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa; dan Penyusunan Peraturan Desa (Legal Drafting) Kamis (13/4/2023) Gedung Gereja Zaitun Tulenulu, Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

ROTE NDAO,METROTIMOR.ID– Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao mengelar wordkshop Identifikasi Permasalahan dan Potensi Dalam Rangka Penyusunan Draf Peraturan Desa tentang Inklusi yang merupakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan LSM Garamin NTT, Kamis (13/4/2023),bertempat di Gedung Gereja Zaitun Tulenulu, Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rote Ndao “Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si bertindak sebagai sebagai Narasumber menyampaikan materi tentang:   1. Kewenangan Desa dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa; dan  Penyusunan Peraturan Desa (Legal Drafting)

READ  Mengenal Lebih Dekat Tentang DOBRAK-nya Polsek Lobalain

hal tersebut guna  menindaklanjuti amanat Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 39 Tahun 2022 serta untuk mendorong dan memberikan ruang kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mendukung eksistensi kaum difabel serta  Untuk mewujudkan inklusivitas di Kabupaten Rote Ndao. 

 

Hangry Mooy, SH, M.Si mengatakan penyusunan Peraturan Desa dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan hak kaum disabilitas diakomodasi secara memadai dan mendorong pemerataan akses dan kesempatan bagi mereka dalam berpartisipasi dalam kehidupan di desa.

READ  Polsek Pantai Baru Kawal Pendistribusian Minyak Tanah di Tengah Masyarakat

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian serta dukungan pemerintah bagi kaum disabilitas, maka Peraturan Desa sangat diperlukan untuk mewujudkan hal-hal sebagai berikut:  Terjaminnya hak warga desa, Peningkatan aksesibilitas,Peningkatan pengetahuan warga desa, Mendorong keterlibatan dan partisipasi., Mendorong pembangunan berkelanjutan,Menjamin hak asasi manusia, Menjamin pelayanan publik yang inklusif,Mendorong ekonomi inklusif,Mendorong pendidikan inklusif dan  Memberikan dukungan sosial.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao secara keseluruhan mendukung dan memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas dan memungkinkan mereka untuk terlibat secara penuh dalam masyarakat, Dengan dukungan ini, dapat tercipta masyarakat yang lebih inklusif dan bermartabat katanya mengajak 

READ  Ciptakan Suasana Nyaman, Pasukan DOBRAK Lakukan ini

 

Untuk diketahui, Kegiatan Workshop digelar selama  3 hari terhitung mulai 13 April hingga 15 April 2023 mendatang  melibatkan berbagai pihak yang peduli kaum difabilitas di Kabupaten Rote Ndao.

 

hadir dalam  kegiatan Workshop, yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Camat Rote Barat Laut, Camat Loaholu, Kepala Desa Oetutulu, Kepala Desa Tolama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Oetutulu dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tolama serta beberapa perangkat desa.

 

(Kenjo**)

No More Posts Available.

No more pages to load.