Rote Ndao, Metrotimor.id – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD telah menyelesaikan rangkaian Sidang IV Tahun 2024, yang menjadi momen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Sidang tersebut membahas dan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Ranperda tentang APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045.
Penutupan Sidang IV dilaksanakan pada Senin (30/12/2024) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Rote Ndao. Wakil Ketua DPRD, Drs. Lazarus Yonas Pah, memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, SH, MA, MH, beserta Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM, para Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, anggota DPRD, dan unsur Forkompimda Kabupaten Rote Ndao.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Rote Ndao menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda. “Keberhasilan penetapan APBD 2025 dan RPJPD 2025-2045 menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi yang baik dapat mendorong pembangunan berkelanjutan di Rote Ndao,” ujar beliau.
Sidang IV ini menjadi tonggak penting dalam menentukan arah pembangunan jangka pendek dan jangka panjang bagi Kabupaten Rote Ndao. APBD 2025 diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas masyarakat, sementara RPJPD 2025-2045 menjadi pedoman strategis untuk mencapai visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sejahtera.
Momentum ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang pro-rakyat di Kabupaten Rote Ndao.
(**Fb diskominfokabrotendao)