Larantuka,MetroTimor.id–Jumat 7 Juni 2024 – Agustinus Payong Boli alias Agus Boli akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Larantuka. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 yang menyeret namanya.
Sebelumnya, Agus Boli sempat mengajukan upaya hukum praperadilan, namun ia kalah dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Pantauan awak media menunjukkan Agus Boli resmi ditahan pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 17.45 WITA. Ia keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi oranye, dikawal oleh aparat kepolisian dan pihak kejaksaan sebelum akhirnya digiring ke mobil kejaksaan.
Agus Boli akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Larantuka. Penahanan ini menjadi langkah lanjut dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara. (*RS)