Pengambilan Keputusan terkait Dana Covid-19 melalui Rapat Kerja bukan Sebuah Dosa

oleh -103 Dilihat
oleh

 

BA’A,METROTIMOR.ID–Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dalam Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rote Ndao,yang menyetujui penggunaan Rp 9,6 Miliar Silpa Unaudit untuk Penanganan Covid-19, merupakan langkah tidak melanggar aturan dan bukan sebuah dosa.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila dan Wakil Ketua Yosia Adrianus Lau,didampingi Ketua Fraksi NasDem Denyson Zacharias, dan Ketua Fraksi Golkar Meksi Mooy, dalam pers conference di rumah jabatan Ketua DPRD setempat, Senin (6/4/2020).

Alfred Saudila mengatakan, pengambilan keputusan DPRD bukan satu-satunya melalui paripurna saja. Rapat kerja juga dapat diambil keputusan karena saat ini kondisi Covid-19 ini juga mendesak untuk kita mengambil keputusan, dan bukan hanya terjadi di Rote Ndao, tetapi seluruh Indonesia, bahkan dunia.

Alfred menepis anggapan bahwa karena APBD 2020 ditetapkan melalui Perkada bukan Perda, sehingga selama tahun 2020 DPRD diam saja. Ini pemahaman yang keliru karena Perkada APBD itu merupakan tindakan penyelamatan anggaran karena dead lock dalam pembahasan antara Pemkab dan DPRD. Namun, kalau dalam perubahan anggaran nantinya DPRD dan pemerintah bisa sejalan, ya bisa saja dilakukan melalui Perda, dan itu tidak salah.

“Sejumlah agenda yang dilaksanakan DPRD seperti Bimtek dan juga gaji anggota itu berdasarkan Perkada APBD, jadi kalau dibilang Perkada Ilegal itu sama saja lagi mimpi,” katanya.

Ia juga menjelaskan sudah ada penyataan resmi DPRD baik dirinya, Wakil Ketua Adri Lau, bahkan Wakil Ketua DPRD Paulus Henukh dalam Musrenbang RKPD beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa DPRD siap bergandengan tangan dengan Pemkab. Namun, jika persetujuan kepada Pemkab menggunakan dana untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ini masih dipolekmikkan, maka sangat berbanding terbalik dengan apa yang sudah disampaikan.

Wakil Ketua Yosia Adrianus Lau menjelaskan kronologis pengambilan keputusan tersebut berawal dari respon DPRD dalam menindaklanjuti surat Bupati Rote Ndao Nomor: BKA.900/324/III/Kab.RN/2020 tentang Permohonan Persetujuan Penambahan dan Penggunaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan APBD 2020. DPRD pada Jumat (3/4) menggelar rapat internal yang dihadiri seluruh fraksi di DPRD, dan disepakati digelarnya paripurna pengambilan keputusan terhadap surat permohonan pemerintah, pada Sabtu (4/4) pukul 08.00 Wita.

Adri mengatakan pada Sabtu (4/4) hingga pukul 11.00 Wita sebagian besar anggota fraksi tidak hadir, hanya delapan orang dari tiga fraksi, yakni Fraksi NasDem, Golkar, dan PDIP, ditambah Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
“Walaupun seluruh fraksi hadir dalam rapat internal Jumat (3/4), nyatanya teman-teman yang lain tidak hadir memenuhi undangan Paripurna tersebut. Kami tidak mengatakan bahwa ini sebagai upaya pemboikotan, tetapi kemungkinan mereka yang lain berhalangan,” kata dia.

Karena hal ini sangat urgen untuk penanganan Covid-19, kata Adri maka yang sedianya dilakukan Rapat Paripurna yang undangannya sudah keluar dan pemerintah sudah hadir, diubah menjadi Rapat Kerja untuk pengambilan keputusan.
“Pengambilan keputusan menyetujui penggunaan Rp 9,6 Miliar Silpa Unaudit dalam rapat kerja itu tidak untuk popularitas dan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi kita utamakan adalah untuk kepentingan penanganan Covid-19,” kata Adri.

Menurutnya, dalam permohonan yang diajukan pemerintah tersebut sekitar Rp 20 miliar lebih, namun yang sangat urgent Rp 9,6 miliar tersebut yang disepakati dalam rapat kerja. Sementara sisanya untuk pemnitaan fisik diputuskan untuk dikembalikan ke mekanisme persidangan.

“Ini semata-mata untuk mengamankan Instruksi Mendagri dan Instruksi Partai di tingkat Pusat, dan tentunya mengamankan kepentingan masyarakat Rote Ndao. Kalau mungkin pasca pengambilan keputusan tersebut ada pembentukan opini yang liar di luar, kami tegaskan bahwa tidak benar. Mungkin informasi dan data yang diterima salah, jadi informasinya jadi salah juga,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Rote Ndao Deni Moy yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, pihaknya mendukung anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut sesuai dengan instruksi Ketua DPP dan DPD yang menegaskan bahwa seluruh anggota Fraksi PDIP wajib mendukung penuh kebijakan penanganan Covid-19. Apalagi Presiden Jokowi adalah kader PDIP. Bahkan, diketahui publik kami anggota DPRD dari PDIP menyumbang gaji kami untuk pencegahan Covid-19.
“Kehadiran saya sebagai DPRD diusung oleh PDIP bukan untuk kepentingan siapa-siapa, bukan untuk Bupati Rote Ndao, tetapi untuk kepentingan masyarakat Rote Ndao,” katanya.

Walaupun APBD Rote Ndao ditetapkan dengan Perkada, tetapi pemerintah ajukan untuk menggunakan dana silpa unaudit yang nantinya ditampung di Perubahan APBD 2020. Tentunya kami sebelum menyetujui Anggaran telah berkonsultasi dengan pimpinan partai kami yang lebih tinggi baru ambil keputusan. Itu sesuai dengan arahan pimpinan yang lebih tinggi, sehingga keputusan kami Fraksi PDIP atas persetujuan dana Covid-19 kami siap bertanggung jawab kata Deni Tegas.

Ia mengatakan, adanya polemik diluar atas persetujuan PDIP menurutnya hadir undangan awal rapat kerja tetapi karena tidak quorum maka kami sama-sama bersepekat dilakukan melalui rapat kerja karena
“Awalnya undangan rapat paripurna, tetapi menunggu tidak quorum, tetapi karena mendesak dan urgen kami mengambil langkah melalui rapat kerja memang keputusan itu tidak normal, tetapi kami siap bertanggung jawab,” katanya. (MTID)