ROTE NDAO,METROTIMOR.ID–Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di lingkup Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Penandatanganan dilakukan Ketua PN Rote Ndao Beauty DE Simatau dan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, di ruang kerja Bupati, Kamis (19/3).
Ketua PN Rote Ndao Beauty DE Simatau kepada VN usai melaksanakan penandatanganan MoU tersebut mengatakan, tujuan MoU adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan di lingkup PN Rote Ndao sebagai bagian dari pelayanan yang prima bagi para hakim, pegawai, tenaga honorer, dan masyarakat pencari keadilan yang datang mengikuti sidang, mengurus surat keterangan, dan lain sebagainya.
“Jadi kami internal PN dan juga para pencari keadilan tidak takut terjadi apa-apa karena di lingkungan PN sudah ada fasilitas kesehatan serta dokter dan tenaga medis lainnya yang siap melayani. Sehingga, di PN juga dapat diberikan pelayanan kesehatan, disamping pelayanan di bidang hukum,” katanya.
Beauty menjelaskan pelayanan kesehatan seperti yang tertuang dalam MoU adalah dari hari Senin hingga Kamis, pada pukul 09.00- 12.00 Wita.
“Walaupun hanya tiga jam dalam sehari, namun kami berharap pelayanan terbaik dapat diberikan kepada para hakim, pegawai, tenaga honorer, dan masyarakat pencari keadilan karena ini sudah merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan dalam lingkup PN,” katanya.
Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menjelaskan, pelayanan kesehatan yang diberikan Pemkab Rote Ndao sesuai MoU tersebut adalah penempatan dokter, tenaga medis, serta peralatan untuk memberikan pelayanan bagi bagi para hakim, pegawai, tenaga honorer, dan masyarakat pencari keadilan di PN Rote Ndao.
Menurut Bupati Paulina, yang ditempatkan di PN adalah dr Irma dan beberapa tenaga medis lainnya, mereka sudah bekerja di PN Rote Ndao sejak beberapa hari lalu, sebelum penandatangan MoU ini.
“Kami berharap dengan pelayanan yang diberikan jajaran Dinkes Rote Ndao ini, para hakim, pegawai, tenaga honorer, dan masyarakat pencari keadilan di PN Rote Ndao dapat terlayani secara baik,” katanya.
Terpisah Sekda Rote Ndao Jonas M Selly mengatakan, ruang lingkup pelayanan kesehatan yang dimaksud dalam MoU ini adalah meliputi: prosedur pelayanan kesehatan, tatalaksana pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan, pemberian resep obat sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan pemberian informasi tentang pelayanan kesehatan.
Sementara terkait masa berlaku, kata dia, selama satu tahun terhitung sejak penandatanganan, dan dapat disepakati untuk diperpanjang sesuai kesepakatan bersama Pemkab dan PN Rote Ndao.
Sumber : (Victorynews.id)