Larantuka,Metrotimor.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada Minggu, 22 September 2024, melalui Keputusan KPU Kabupaten Flores Timur Nomor 2012 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar pasangan calon yang telah ditetapkan:
1. Stephanus Ola Demon, ST, MT dan Rofinus Baga, SH
Diusung oleh:
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Ir. Antonius Doni Dihen dan Ignasius Boli, S.Fil
Diusung oleh:
– Partai Nasional Demokrat (NASDEM)
3. Dr. Drs. Y.A.T Lukman Riberu, M.Si dan Drs. Zakarias Paun
Diusung oleh:
– Partai Golongan Karya (GOLKAR)
– Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
– Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
4. Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST dan Matias Werong Enay
Diusung oleh:
– Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI PERJUANGAN)
Ketua KPU Flores Timur, Djentera Bethan, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, pukul 19:00 WITA, di kantor KPU Kabupaten Flores Timur. Selain itu, deklarasi resmi pasangan calon akan berlangsung di Lapangan Lebao pada Selasa, 24 September 2024.
Menurut Arifin Atanggae dari Tim KPU, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pada saat deklarasi, KPU akan mengumumkan zona kampanye dan alat peraga yang akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon.
(*Rita)