LEMBATA,Metrotimor.id– Kejaksaan Negeri Lembata meraih prestasi signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo Tahun Anggaran 2022, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pada Jumat, 6 September 2024, Kejari Lembata menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar pada 12 September 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., bersama KASI Intel dan KASI Pidsus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima uang titipan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari Wilhelm Wilianto, suami dari Tersangka LYL, yang didampingi oleh Fransiskus Djehuru Tulung, kuasa hukum dari Tersangka LYL, selaku Direktur CV Lembata Jaya.
Sebelumnya, pada 6 September 2024, LYL selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan peningkatan jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan profesional, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.591.974.000 (dua milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Yupiter Selan menegaskan bahwa uang titipan sebesar Rp1.000.000.000 tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka LYL. Uang tersebut akan dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia) sebagai pengganti kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.
(**)