Polsek Pantai Baru Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

oleh -304 Dilihat

 

ROTE NDAO,METROTIMOR.ID–Kepolisian Resort Pantai Baru Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Kapolsek Pantai Baru, Ipda I Gede Putu Parwata, S.H., bersama dengan Kanit Reskrim dan Banit Reskrim Polsek Pantai Baru terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

 

Penyerahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Semuel Fernando Bofrianda Naibaho, S.H., pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.

READ  SMAK Stella Maris Niki-niki MOU Dengan Pemerintah Kecamatan Abanteng

Tersangka yang diserahkan adalah:

1. Nikolas Ndun, berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-422/N.3.22.3/Eoh.1/08/2024, tanggal 5 Agustus 2024, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

2. Riedel Etman Malelak, dkk, berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-423/N.3.23.3/Eku.1/08/2024, tanggal 5 Agustus 2024, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

READ  12 Tahun Bekerja, Security Cabang Larantuka Flotim Dipecat Tanpa Pesangon" Begini Klarifikasi Pinca BRI Larantuka

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Pantai Baru, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.

(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.