ROTE NDAO,METROTIMOR.ID–Kepolisian Resort Pantai Baru Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Kapolsek Pantai Baru, Ipda I Gede Putu Parwata, S.H., bersama dengan Kanit Reskrim dan Banit Reskrim Polsek Pantai Baru terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Penyerahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Semuel Fernando Bofrianda Naibaho, S.H., pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.
Tersangka yang diserahkan adalah:
1. Nikolas Ndun, berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-422/N.3.22.3/Eoh.1/08/2024, tanggal 5 Agustus 2024, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
2. Riedel Etman Malelak, dkk, berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-423/N.3.23.3/Eku.1/08/2024, tanggal 5 Agustus 2024, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Pantai Baru, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.
(***)