Tenaga Kontrak Kantor Pertanahan TTS Diberhentikan Sepihak

oleh -108 Dilihat
oleh

 

SoE.METROTIMOR.ID–Tenaga Kontrak Pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) SoE Diduga Diberhentikan tanpa alasan,
Selain itu pula diberhentikan tanpa alasan hak-haknya juga tidak dibayarkan.

Terkait hal ini Tenaga Kontrak Pada BPN SoE Mikha Selan warga kota Soe akan mengadukan Pertanahan Kabupaten TTS ke Ombudsman.

Kepada metrotimor.id . Ia mengisahkan  bahwa ada beberapa hal yang dirinya keluhkan yakni mengabdikan diri sebagai tenaga kontrak sejak tahun 2005 namun baru ada SK dan pembayaran honor sejak 2007.

Meski bekerja sebagai sopir, honornya dibayarkan sebagai tenaga satpam karna jenis tenaga honor di BPN adalah tenaga Pramubakti, Cleaning servis,Satpam.

Dalam perjalanan honornya meningkat hingga 1,8 juta
namun sejak tahun lalu hanya dibayar 1 juta sedangkan Rp. 800.000 tidak tau dikemanakan meski ia tetap menandatangani kwitansi senilai 1,8juta.

Ia menduga BPN merekrut orang-orang titipan pejabat karna ada banyak tenaga kontrak berasal dari luar daerah sehingga namanya di diganti padahal ia sudah bekerja sejak tahun 2005 lalu.

Memasuki bulan September tahun 2019 honornya mulai tidak dibayar padahal,Ia masih tetap kerja hingga
pertengahan Januari tidak masuk lagi karna merasa seperti diabaikan dan diberhentikan tanpa ada surat resmi padahal namanya sudah masuk DIPA.

Secara pribadi ia merasa tenaganya sangat merugik
“Saya diberhentikan tanpa ada surat pemberitahuan lisan ataupun melalui surat padahal nama sudah masuk DIPA dan sudah mengikuti tes di kupang”, ujarnya.

Ia juga sudah berusaha bertemu dengan Kakan Pertanahan, namun tidak ada jawaban yang pasti tentang status dan haknya yang belum terbayarkan bahkan saat ke kantor namanya sudah tidak ada di absen.

“Saya hanya ingin meminta kejelasan status dan bagaiman dengan hak yang belum terbayarkan, lanjut Mikha.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan TTS saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (17/3/2020) mengatakan yang bersangkutan adalah tenaga kontrak dan bisa dievaluasi kapan saja tergantung kebutuhan.

Terkait dengan hak yang bersangkutan menurut Sunarto itu adalah kebijakan Kepala Pertanahan sebelumnya dan ia tidak tau.

Ketika ditanya apakah yang bersangkutan sudah diberhentikan, Ia hanya mengatakan tenaga kontrak setiap saat dievalusi.

“Tenaga kontrak itu kerja baru dibayar bukan seperti pegawai negeri.Tenaga kontrak juga dievaluasi setiap tahun sesuai kebutuhan.
Saya tidak ingat banyak bicara nama orang karna itu dosa,ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya,Jika BPN TTS diadukan ke Ombudsman, tergantung nanti dilihat apa yang diadukan oleh yang bersangkutan. Tim