LARANTUKA,METROTIMOR.ID--PT BPR Bina Usaha Dana tidak memenuhi panggilan Polres Flores Timur, yang telah memanggil lima orang, termasuk Direktur PT BPR Bina Usaha Dana, untuk klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan barang dan pemerasan oleh kuasa hukum salah seorang nasabah yang merasa dirugikan.
Kapolres Flores Timur, melalui Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Lazarus M La’a, SH, mengungkapkan bahwa pihak mereka telah memanggil pihak PT BPR Bina Usaha Dana untuk klarifikasi, tetapi PT BPR Bina Usaha Dana mengajukan surat kepada Sat Reskrim Polres Flotim yang menyatakan bahwa mereka akan menunggu kehadiran kuasa hukum mereka yang dalam perjalanan menuju Larantuka.
“Kami berikan waktu menunggu penasihat hukum mereka tiba, dan jadwal pemanggilan pihak PT BPR Bina Usaha Dana akan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukumnya,” terang Lazarus M La’a, SH.
Secara terpisah, kuasa hukum dari nasabah PT BPR, Theodorus Wungubelen SH, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian Flores Timur untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, pihak PT BPR Bina Usaha Dana, yang diwakili oleh Irene Fernandez, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan barang dan pemerasan yang terjadi di kantor PT BPR Bina Usaha Dana Larantuka akan tetap berlanjut, sesuai dengan surat penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Flotim.
Demikian perkembangan terkini terkait kasus ini. Kami akan terus memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya penyelidikan.
(*RS/Tim*)